BPK Gerunggang

Loading

Dasar Hukum

BPK Gerunggang, sebagai perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) di Provinsi Bangka Belitung, beroperasi berdasarkan berbagai peraturan perundang-undangan yang mengatur pemeriksaan keuangan negara di Indonesia. Beberapa dasar hukum yang menjadi landasan operasional BPK Gerunggang antara lain:

  1. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
    Undang-Undang ini memberikan dasar hukum bagi pembentukan, tugas, dan wewenang BPK sebagai lembaga negara yang independen dalam melakukan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
  2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
    Undang-Undang ini mengatur tentang pengelolaan keuangan negara, yang mencakup hak dan kewajiban BPK untuk melakukan pemeriksaan terhadap keuangan negara, termasuk anggaran pemerintah daerah.
  3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
    UU ini mengatur tentang pengelolaan perbendaharaan negara, termasuk mekanisme audit dan pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK untuk memastikan bahwa pengelolaan keuangan negara dilakukan dengan transparansi dan akuntabilitas.
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Laporan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah
    Peraturan ini memberikan pedoman bagi pemeriksaan laporan keuangan pemerintah pusat dan daerah yang dilakukan oleh BPK untuk memastikan kecocokan laporan keuangan dengan standar akuntansi yang berlaku.
  5. Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Standar Pemeriksaan Keuangan Negara
    Peraturan ini mengatur tentang standar yang digunakan oleh BPK dalam melaksanakan pemeriksaan, termasuk metodologi, teknik, dan prosedur yang harus diikuti oleh setiap auditor dalam melakukan pemeriksaan keuangan negara.
  6. Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah
    Peraturan ini memberikan pedoman khusus bagi BPK dalam melakukan pemeriksaan terhadap laporan keuangan pemerintah daerah, yang menjadi salah satu tugas utama BPK Gerunggang dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas keuangan daerah.

Dasar hukum ini memastikan bahwa BPK Gerunggang menjalankan fungsinya dengan landasan yang kuat, serta mendukung pelaksanaan pemeriksaan keuangan yang objektif dan transparan di tingkat daerah.